Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Dalam Waktu Dekat Akan Panggil Sekda Labuhanbatu

    Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Dalam Waktu Dekat Akan Panggil Sekda Labuhanbatu
    Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Sekda Labuhanbatu

    LABUHANBATU  - Kabar ditolaknya seluruh permohonan praperadilan Sekda Labuhanbatu M.Yusuf Siagian selaku pemohon oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap Polres Labuhanbatu sebagai termohon, atas penetapan tersangka dirinya yang tersandung kasus dugaan korupsi sebesar 1, 3 Milyar menjadi perbincangan publik.

    Terkait hal tersebut, kini publik bertanya-tanya apakah pihak Polres Labuhanbatu akan langsung menahan Sekda Labuhanbatu M. Yusuf Siagian pada pemanggilan dan pemeriksaan kedua?

    Tentunya itu semua tergantung kewenangan pihak Polres Labuhanbatu apakah Sekda Labuhanbatu akan langsung ditahan dalam pemanggilan dan pemeriksaan yang akan datang.

    Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi awak media memberikan keterangan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan.

    "Siap bang, panggilan dalam waktu dekat bang, nanti kita lihat hasil pemeriksaan bang, " Ujar Rusdi dalam pesan WhatsApp nya kepada awak media ini, Selasa (28/03) sekira pukul 20.03 Wib.

    Sebelumnya, informasi dihimpun awak media ini, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memutuskan, menolak permohonan kuasa hukum M. Yusuf Siagian, Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu pada sidang putusan praperadilan di ruang sidang Cakra, Selasa (28/03) sekira pukul 13.00 wib.

    Sidang Praperadilan tersebut, dipimpin Hakim Tunggal Hendrik Tarigan, S.H., M.H, dengan panitera pengganti Sapriyono, S.H., M.H membacakan putusannya dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon dan sejumlah awak media.

    Dimana pada sidang itu, Hakim tunggal Hendrik Tarigan, S.H., M.H, membaca putusannya dan memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000, - kepada pemohon.

    Sebagai informasi tambahan, dikutip dari harianSIB.com, Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1, 3 miliar lebih oleh Polres Labuhanbatu.

    Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI tahun 2017, dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1, 3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.

    Dalam sidang sebelumnya antara pemohon dan termohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan barang bukti dan saksi.Dari pihak pemohon ada 66 poin barang bukti sementara pihak termohon mengajukan 118 barang bukti.

    Junaidi

    Junaidi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Persit KCK Cabang XXXVI DIM 0209/LB...

    Artikel Berikutnya

    Personel Kodim 0209/LB Berhasil Tangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Komunitas Bismillah Touring Motor Club Rasakan Medan Magnet di Kutalimbaru
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Diduga Surat Ganti Rugi Tanah Ismail Alex Di Bakar, Mantan Kades Terang Bulan Akui Teken Surat Ganti Rugi Tanah  Ahli Waris Alm.Kalar Tanjung Ke Ismail Alex,Mi Peranginangin Tanah Di Kongsi Enam Labura
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Dibuka...Kantor Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia Bergerak Jasa Pengamanan (Satpam) Di Labuhanbatu
    Apresiasi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Terkait Kegiatan Baksos Yayasan Jurnalis Peduli Sosial
    Bupati Labuhanbatu Lepas Atlet Menuju PON Ke -XX Di Papua
    Dibuka...Kantor Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia Bergerak Jasa Pengamanan (Satpam) Di Labuhanbatu
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?
    Poslab Tahan Imbang Tim Gabungan PS Kampung Rakyat Labusel Skor 2-2
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Terkait Berita Pencabutan Laporan di Kejari,  LSM Kiamat Laporkan Oknum Wartawan Media Online Ke Polres Labuhanbatu
    Jenguk Warga Sakit Di Perumahan Karya Sampurna, Faisal Amri Siregar,ST Paslon 03 Difitnah Kampanye
    Hasil PSU Pilkada Di Gugat Ke MK, Daerah PSU Masuk Sengketa Jilid II
    Silaturahmi Bersama PT.Bumame, DPD Partai Golkar Labuhanbatu Sebut Paslon ASRI Nomor Urut 3 Rangkul Semua Pihak
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?

    Ikuti Kami