Diduga Surat Ganti Rugi Tanah Ismail Alex Di Bakar, Mantan Kades Terang Bulan Akui Teken Surat Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Alm.Kalar Tanjung Ke Ismail Alex,Mi Peranginangin Tanah Di Kongsi Enam Labura

    Diduga Surat Ganti Rugi Tanah Ismail Alex Di Bakar, Mantan Kades Terang Bulan Akui Teken Surat Ganti Rugi Tanah  Ahli Waris Alm.Kalar Tanjung Ke Ismail Alex,Mi Peranginangin Tanah Di Kongsi Enam Labura
    Ket.Foto: Mantan Kades Terang Bulan, Muhammad Ali Menjelaskan Bahwa Benar Beliau Menandatangani Surat Ganti Rugi Tanah Tersebut Kepada Ismail Alex, Mi Peranginangin Di Rumah Mantan Kades, Minggu(25/07/2021)

    LABUHANBATU - Mantan Kepala Desa (Kades) di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Muhammad Ali (50) mengakui sah secara hukum kepemilikan sebidang tanah Ismail Alex, MI Perangin-Angin merupakan Sekjen Pengiat Anti Korupsi LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign “CIFOR” Sumut di area Lintas Sumatera terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara dan keabsahan dokumen Surat Ganti Rugi antara Ismail Alex, MI. P dengan Ahli waris alm Kalar Tanjung tertanggal 22 Desember 2016 sesuai prosedur administrasi kepemilikan sebidang tanah.

    “Rincian batas adalah sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan Sungai 43 M, Sebelah Barat berbatas dengan Parit 46, 3 M, Sebelah Selatan berbatas dengan Pasar Hitam 101 M, Sebelah Utara berbatas dengan Saridah Sarumpaet 117 M, yang menyerahkan dengan bukti tanda tangan ahli waris alm Kalar Tanjung diantaranya Hj. Emli Megawati boru Harahap selaku istri dan 3 (tiga) orang anak kandung (1) Nurcahya Ani Tanjung, (2) Torbit Halomoan Tanjung, (3). Faisal Martua Tanjung selaku Pihak Pertama dan menerima penyerahan Ismail Alex, MI.P selaku Pihak Kedua pada tanggal 22 Desember 2016, ” ujarnya mantan Kades Muhammad Ali bersama Ismail Alex, MI.P kepada tim awak media ketika konfirmasi dirumah pribadinya beralamat Desa Terang Bulan, Minggu (25/7/2021), sekitar pukul 18.30WIB.

    Sebenarnya mengetahui ada hubungan adik kakak antara istrinya Ismail Alex, MI.P dengan Hj. Emli Megawati boru Harahap selaku ahli waris, tapi saya tetap menjalankan mekanisme prosedur jual beli dan melindungi pemilik tanah adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain nanti melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobatan tanah dan memalsukan dokumen surat dan tanda tangan dan menjual. Untuk membuat pemilik tanah terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.     

    Karna sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah sangat prospektif dalam bisnis atau investasi, mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun. Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah. Hal ini saya mengambil langkah pencegahan Pertama memerintahkan pihak Desa Terang Bulan terlebih dahulu mencari informasi, cek en ricek  keabsahan dokumen asli Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi antara Jumahat Sarumpaet selaku Pihak Pertama dan Kalar Tanjung selaku Pihak Kedua dan saksi-saksi: Saridah Sarumpaet, Soleh Sarumpaet, Nurdin Sarumpaet, Buyung Rambe (Kepdus K.Enam) dan ditanda tangani Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002. Kedua, tanah tersebut ada sengketa antara alm Kalar Tanjung dengan Jumahat Sarumpaet dan mempertanyakan pihak ahli waris Jumahat Sarumpaet dan koordinasi juga dengan mantan Kades Terang Bulan bernama Ahmadi bersama Nazamuddin semasa menjabat mengenai Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi antara Jumahat Sarumpaet dengan Kalar Tanjung pada tanggal 16 Nopember 2002. Hasilnya ternyata sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec Aek Natas-Labura tidak ada sengketa dengan pihak lain.

    Ketiga, pihak Desa Terang Bulan telah meminta Hj Emli Megawati boru Harahap selaku istrinya alm Kalar Tanjung diminta melengkapi administrasi jual beli agar bisa sah secara hukum untuk dibuatkan surat ganti rugi antara Ismail Alex, MI.P dengan pihak ahli waris. Selain itu wajib menunjukan ke absahan dokumen asli Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi antara Jumahat Sarumpaet dengan Kalar Tanjung yang ketahui dan ditanda tangani oleh Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002. Usai dilengkapi Hj Emli Megawati boru Harahap tersebut, diminta mereka menemui langsung diri saya untuk membuktikan tidak ada unsur paksaan terhadap Hj Emli Megawati boru Harahap sabagai istrinya sekaligus ahli waris alm Kalar Tanjung termasuk juga tiga orang anak kandungnya.

    “Pengakuan Hj Emli Megawati boru Harahap bahwasanya seluruh ahli waris alm Kalar Tanjung tidak ada merasa keberatan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.  Untuk pembuktian secara hukum semua ahli waris alm Kalar Tanjung bersedia menanda tangani seluruh berkas termasuk Surat Ganti Rugi diatas kertas materai 6000 antara Ismail Alex, MI.P dengan pihak ahli waris alm Kalar Tanjung terkait kepemilikan sah sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura, tertanggal 22 Desember 2016,   Sewaktu menandatangani surat ganti rugi antara ahli waris alm.kalar tanjung  hj.Emli Megawati Boru Harahap dengan Ismail Alex, mi Peranginangin kepada mantan kepala desa Muhammad Ali langsung hj.emli megawati Boru Harahap ikut menjumpai kepala desa untuk menandatangani surat ganti tersebut ", cetusnya.

    Merasa terkejut dan kejanggalan diduga Hj Emli Megawati boru Harahap selaku ahli waris mengakui unsur sengaja membakar asli surat ganti rugi antara Ismail Alex, MI. P dengan Ahli waris alm Kalar Tanjung yang ditanda tangani saya sendiri saat menjabat Kades Desa Terang Bulan dan 2 orang saksi mantan kades Desa Terang Bulan bernama Ahmadi dan Nazamuddin, tertanggal 22 Desember 2016. Ia menilai walaupun surat ganti rugi itu dibakar dan hilang atau mencari alasan-alasan lain oleh pihak ahli waris alm Kalar Tanjung agar lepas dari jeratan hukum tindak pidana dan bukan juga dengan mudah langsung hilangkannya atas hak kepemilikan sah Ismail Alex, MI.P sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec Aek Natas Kab. Labura Prov. Sumut pada tahun 2016 pekan lalu. 

    Ismail Alex, MI.P bisa membuat Laporan Polisi apabila surat ganti rugi pada tanggal 22 Desember 2016, kemudian di Laporakan kantor Desa agar dibuat surat ganti rugi yang baru berdasarkan surat ganti rugi tertanggal 22 Desember 2016 apabila benar hilang dan atau/ tercecer. Namun apabila ada pengakuan bahwasanya surat ganti rugi tersebut bukan hilang tapi sengaja dibakar, sehingga mudah ahli waris melakukan jual beli kepada pihak lain hanya berdasarkan Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi antara Jumahat Sarumpaet dengan Kalar Tanjung yang ditanda tangani oleh Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002. Bila benar tindakkan tindak pidana tersebut dilakukan oleh ahli waris, maka dipastikan berurusan penegak hukum apabila pembeli merasa dibohongi oleh ahli waris dan melaporkan ke pihak Kepolisian dan bisa saja terjadi yang membuat laporan adalah Ismail Alex, MI.P sebagai pemilik sah atas kepemilikan tanah.  Katanya      

    Terkait perampasan dan pengalihan atas hak sebidang tanah. Saya sebagai mantan Kades Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas tanpa ada paksaan dari pihak manapun bersedia menjadi saksi atas kepemilikan Ismail Alex, MI.P sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura, Prov. Sumut bersama 2 orang  mantan Kades Desa Terang Bulan juga bernama Ahmadi dan Nazamuddin sebagai saksi atas surat ganti rugi dibuat oleh Sekretaris Desa Terang Bulan pada tanggal 22 Desember 2016 berdasarkan Surat Ganti Rugi dibuat tertanggal 22 Desember 2016 dan Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi antara Jumahat Sarumpaet dengan Kalar Tanjung yang ditanda tangani oleh Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002. Ucap tegas Muhammad Ali mewakili saksi.

    Lanjutnya, selain itu tanpa ada paksaan bersedia mendukung Nasir Wariansan Harahap, SH sebagai kuasa hukum Ismail Alex, MI.P untuk menyelesaikan permasalahan hak atas kepemilikan sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab.Labura, berdasarkan surat ganti rugi tertanggal 22 Desember 2016 yang diketahui oleh Kepada Desa Terang pada wilayah hukum Mapolres Labuhanbatu. Alasan kami mendukung menepis adanya fitnah mencari seolah-olah adanya pelanggaran hukum atas surat ganti rugi dibuat Sekretaris Desa Terang Bulan dan stempel Kades Desa Terang Bulan dan tanda tangan saya sendiri begitu tanda tangan saksi tertanggal 22 Desember 2016. Ucap mantan Kades Muhammad Ali mengakhiri konfirmasinya.

    Sementara itu, Nasir Wariansan Harahap, SH selaku kuasa hukum Ismail Alex, MI Perangin-Angin mengatakan, keabsahan dokumen sah surat ganti rugi antara Ismail Alex, MI P dengan ahli waris alm Kalar Tanjung tertanggal 22 Desember 2016, maka  kepemilikan Ismail Alex, MI.P atas sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kab. Labura sah secara hukum, terhitung tanggal 22 Desember 2016 secara hukum bukanlah milik ahli waris alm Kalar Tanjung. 

    Dia, saat ini melihat apakah ada itikat niat baik merasa bersalah secara hukum dari pihak Kades Desa Terang Bulan baru selaku pejabat negara, pihak ahli waris alm Kalar Tanjung sebagai penjual, sementara pembeli bernama Simon untuk menemui saya sebagai kuasa hukum Ismail Alex, MI.P guna mencari solusi terbaik agar tidak terjadi tindak pidana terkait jual beli kepemilikan Ismail Alex, MI.P atas sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab.Labura. Jika tidak itikat baik mereka semua dan marasa kebal hukum, maka kasus tindak Pidana ini di Laporkan ke Mapolres Labuhanbatu. Kata tegas Nasir Wariansan Harahap, SH  

    Pasalnya, berdasarkan telaah data surat jual beli dan informasi semua mantan Kades Desa Terang Bulan, Muhammad Ali begitu juga 2 orang mantan kades lainnya bernama Ahmadi dan Nazamuddin pada tanggal 22 Desember 2016. Pada hari Jum’at (16/7/2021) sekitar pukul 18.30WIB terjadi pertemuan Ismail Alex, MI.P dihadiri stafnya, saksi dan ahli waris alm Jumahat Sarumpaet dirumah pribadi kades Desa Terang Bulan yang baru. Intinya kades merasa ditipu dan dibohongi oleh pihak ahli waris alm Kalar Tanjung berani membuat pertanyaan diatas materai bahawasanya tidak pernah sengketa jual beli kepada pihak lain dan tidak mengetahui harga jual sebidang tanah. Dalam tanda tangan jual beli mengakui Simon asal Pekan Baru sebagai pembeli tidak ada menemui saya tetapi saya tetap memproses jual beli berdasarkan hanya Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi antara Jumahat Sarumpaet dengan Kalar Tanjung yang ditanda tangani oleh Kades Desa Terang Bulan, Ali Bakti Ritonga, tertanggal 16 Nopember 2002 yang berikan oleh anak kandungnya Torbit Halomoan Tanjung dan tidak memberitahukan adanya surat ganti rugi An Ismail Alex, MI.P pada tanggal 22 Desember 2016, setelah itu saya berani menanda tangani sebagai Kades Desa Terang Bulan. 

    Staf Desa Terang Bulan setelah melihat copy an surat baru mengakui kepemilikan Ismail Alex, MI.P atas sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab.Labura berdasarkan surat ganti rugi dibuat oleh Sekretaris Desa Terang Bulan, yang hadir menemui mantan Kades, Muhammad Ali adalah Hj Emli Megawati boru Harahap istri alm Kalar Tanjung bersama adik kandungnya merupakan istri dari Ismail Alex, MI.P dan 2 orang saksi berasal dari Rantau Parapat. Tujuan pertemuan itu untuk memastikan tidak ada unsur paksaan dan sengketa antara ahli waris dengan pihak lain, sehingga mantan kades Muhammad Ali bersedia menanda tangani dan dikuat oleh 2 orang mantan Kades bernama Ahmadi dan Nazamuddin sebagai saksi, tertanggal 22 Desember 2016.

    Kami dari pihak Desa Terang Bulan merasa heran dan marasa curiga melihat sikap Torbit Halomoan Tanjung sebagai ahli waris Alm Kalar Tanjung sepertinya diri merasa gelisah dan rasa ketakutan saat kami melakukan pengukuran sebidang tanah terletak di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab.Labura tersebut, berhubung tugas kami hanya mengukur dan melakukan berkas proses jual beli antara ahli waris dengan simon sebagai pembeli yang informasinya kerja di perusahaan BUMN beralamat di Pekan Baru. Kata Nasir Wariansan Harahap, SH    

    “Ditegasnya secara hukum keabsahan sah dokumen surat ganti rugi antara Ismail Alex, MI.P dengan Ahli waris almarhum Kalar Tanjung, tertanggal 22 Desember 2016, karena 3 orang mantan kades (Ahmadi dan Nazamuddin dan Muhammad Ali) ditambah lagi kades baru dan mendapat mengakuan dari staf bahwasanya sekretaris desa yang membuat surat ganti rugi tersebut. Apa lagi antara rumah pribadi kades baru sama mantan kades Muhammad Ali tidak terlalu jauh rumah tinggalnya, satu Desa Terang Bulan lagi untuk koordinasi. Jadi sudang mengetahui cacat hukum dan tidak ada alasan hukum melakukan pembatalan atas jual beli dilakukan oleh ahli waris alm Kalar Tanjung dengan dengan Simon pada tahun 2021, ” tandasnya, Senin (26/7/2021).(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Ibunda Paslon ERA Nomor Urut 02 dr Erick...

    Artikel Berikutnya

    Rakor Gugus Tugas Kabupaten Labuhanbatu...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Surung Charles Lamhot Dilantik Pj Bupati Dairi, Gubernur Sumut: Sinergi Harus Tetap Terjaga
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Terbukti, KPUD Labuhanbatu Beri Kuasa Hukum Pada Pengacara  ERA Paslon Nomor Urut 2
    Berry Lumban Gaol Dirut PT Marluga Jaya Lestari, Berbagi Itu Indah dan Menambah Saudara
    Danyonif 125/Si'mbisa Letkol Inf. Ronald Manurung Pimpin Pelaksanaan Tradisi Prajurit Tugas Operasi Satgas Pamtas RI-PNG
    Hari Ini Aksi Demo Kantor Bupati Labuhanbatu, Warga Tolak Berdirinya PKS Pulo Padang Sawit Permai
    Soal Dana Sedekah Jumat Pemuda Pancasila Labuhanbatu, Andi : Anggota Ada Pengusaha, Parpol, DPRD, Pekerja, Aktivis, Pers 
    Istri Muda Bandar Narkoba Man Batak Temui Sekda Labuhanbatu Setelah Bebas Dari Penjara
    Berry Lumban Gaol Dirut PT Marluga Jaya Lestari, Berbagi Itu Indah dan Menambah Saudara
    Konsolidasi Dan Silaturahmi Pengurus Careteker WKI Depicab Labuhanbatu, WKI Labuhanbatu Turut Memenangkan Partai Golkar Tahun 2024 
    Ibunda Paslon ERA Nomor Urut 02 dr Erick Adtrada Ritonga, MKM Meninggal Dunia, Paslon ASRI Andi Suhaimi Dalimunthe -Faisal Siregar Turut Berduka Cita
    Lahan 3200 Ha PT.Sei Pinang Di Duga Dikelola Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selama 12 Tahun, AR : "Saya Tidak Tahu Ada Berita Acara Dari Kejaksaan Dan Putusan Pengadilan"
    Hasil PSU Pilkada Di Gugat Ke MK, Daerah PSU Masuk Sengketa Jilid II
    Jenguk Warga Sakit Di Perumahan Karya Sampurna, Faisal Amri Siregar,ST Paslon 03 Difitnah Kampanye
    Silaturahmi Bersama PT.Bumame, DPD Partai Golkar Labuhanbatu Sebut Paslon ASRI Nomor Urut 3 Rangkul Semua Pihak
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?

    Ikuti Kami