Kolaborasi TNI-Polri Berhasil Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas Kls IIA Rantauprapat 

    Kolaborasi TNI-Polri Berhasil Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas Kls IIA Rantauprapat 
    Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi, S.H

    LABUHANBATU - Kolaborasi personil intel Kodim 0209/LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Rabu lalu (05/04/23)

    Penangkapan terhadap KAL alias Kamal dilakukan personil gabungan intel Kodim 0209/LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berawal informasi dari masyarakat kepada personil Kodim 0209/LB.

    Koordinasi antara personil intel Kodim 0209/LB dan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dilakukan untuk penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika Jenis sabu di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

    Tepatnya Rabu lalu tanggal 05 April 2023, Sekira Pukul 13.05 Wib, di Dusun. Tanjung Makmur, Desa. Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, personil Gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku atau Bandar Narkotika Jenis Sabu inisial KAL Alias Kamal berikut barang bukti berupa : 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3, 7 gram brutto, 1 (satu ) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek, uang tunai sejumlah Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)., 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo.

    Kini KAL Alias Kamal mendekam dalam sel tahanan sat narkoba polres labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    KAL Alias Kamal merupakan residivis tahun 2019 yang pernah di hukum penjara, mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

    Selanjutnya Personil Satres Narkoba melakukan gelar perkara dengan mengundang pengawas Internal dan pihak Kodim 0209/Lb di Ruangan Gelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan kesimpulan bahwa terhadap pelaku KAL Alias Kamal, sesuai pasal 184 KUHAP telah cukup bukti Melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan berkas perkara kirim ke Jaksa Penuntut Umum.

    Atas perbuatannya, KAL Alias Kamal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Junaidi

    Junaidi

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Desa Tanjung Harapan Apresiasi Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Komunitas Bismillah Touring Motor Club Rasakan Medan Magnet di Kutalimbaru
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Diduga Surat Ganti Rugi Tanah Ismail Alex Di Bakar, Mantan Kades Terang Bulan Akui Teken Surat Ganti Rugi Tanah  Ahli Waris Alm.Kalar Tanjung Ke Ismail Alex,Mi Peranginangin Tanah Di Kongsi Enam Labura
    PS Suratin Labuhanbatu Menang 3-1 PS Suratin Tanjung Balai, Poslab Menang Skor 2-1
    Dibuka...Kantor Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia Bergerak Jasa Pengamanan (Satpam) Di Labuhanbatu
    Apresiasi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Terkait Kegiatan Baksos Yayasan Jurnalis Peduli Sosial
    Dibuka...Kantor Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia Bergerak Jasa Pengamanan (Satpam) Di Labuhanbatu
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?
    Terkait Berita Pencabutan Laporan di Kejari,  LSM Kiamat Laporkan Oknum Wartawan Media Online Ke Polres Labuhanbatu
    Diduga Surat Ganti Rugi Tanah Ismail Alex Di Bakar, Mantan Kades Terang Bulan Akui Teken Surat Ganti Rugi Tanah  Ahli Waris Alm.Kalar Tanjung Ke Ismail Alex,Mi Peranginangin Tanah Di Kongsi Enam Labura
    Beasiswa Tahun 2019 Sukses Telah Diserahkan H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT, Kabag Kesra Komentar Beasiswa Tahun 2020 Tertunda
    Jenguk Warga Sakit Di Perumahan Karya Sampurna, Faisal Amri Siregar,ST Paslon 03 Difitnah Kampanye
    Hasil PSU Pilkada Di Gugat Ke MK, Daerah PSU Masuk Sengketa Jilid II
    Silaturahmi Bersama PT.Bumame, DPD Partai Golkar Labuhanbatu Sebut Paslon ASRI Nomor Urut 3 Rangkul Semua Pihak
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?

    Ikuti Kami