Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan SS Alias Pian Residivis Tahun 2019 

    Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan SS Alias Pian Residivis Tahun 2019 
    Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan SS alias Pian Residivis Tahun 2019

    LABUHANBATU - Ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana narkoba berinisial SS alias Pian (45), atas pengaduan masyarakat.

    Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H., M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H kepada wartawan.

    "Terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu-sabu, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku."

    "Adapun pelaku yang diamankan 1 (satu) orang dengan inisial SS Alias Pian, umur 45 Tahun, Pekerjaan Petani, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia Suku Batak, Warga Daerah  Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, " Terang Kasat.

    Sambung Kasat menjelaskan, Berawal dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS), pada hari Minggu Tanggal  09 April 2023 sekira Jam 17.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat DUMAS, mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. 

    Berdasarkan Informasi Masyarakat tersebut, Team melakukan penyelidikan  dan  Tim Opsnal Satres Narkoba  melakukan Undercover buy  ke TKP tersebut dan sekitar pukul 22.40 wib Team berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang ber inisial SS Alias Pian, berikutb barang bukti berupa : 2 ( dua ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram netto, 19 ( sembilan belas ) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 1.79 gram netto, 3 ( tiga ) bungkus plastik klip sedang berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram netto, 3 ( tiga ) buah plastik klip sedang kosong, 1 ( satu) Unit handphone merek Nokia Warna Hitam
    6. 1 ( satu) buah dompet kecil warna coklat, dan Uang tunai senilai Rp 2.110.000, - ( dua juta seratus sepuluh ribu rupiah ) 

    Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap  pelaku inisial SS Alias Pian dan  mengakui barang bukti tersebut adalah  miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AFN  (dalam pencarian) dan Tim masih melakukan pencarian. 
    Selanjutnya Team mengamankan dan membawa pelaku inisial SS Alias Pian dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

    "Terhadap Pelaku inisial SS Alias Pian dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " Tutup Kasat.

    Junaidi

    Junaidi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Labuhanbatu Cek Situasi Mako, Persiapan...

    Artikel Berikutnya

    Gawat, Akun Facebook EA Tuding Bandar Narkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Komunitas Bismillah Touring Motor Club Rasakan Medan Magnet di Kutalimbaru
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Diduga Surat Ganti Rugi Tanah Ismail Alex Di Bakar, Mantan Kades Terang Bulan Akui Teken Surat Ganti Rugi Tanah  Ahli Waris Alm.Kalar Tanjung Ke Ismail Alex,Mi Peranginangin Tanah Di Kongsi Enam Labura
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Dibuka...Kantor Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia Bergerak Jasa Pengamanan (Satpam) Di Labuhanbatu
    Apresiasi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Terkait Kegiatan Baksos Yayasan Jurnalis Peduli Sosial
    Bupati Labuhanbatu Lepas Atlet Menuju PON Ke -XX Di Papua
    Dibuka...Kantor Perwakilan PT. Bumame Utama Indonesia Bergerak Jasa Pengamanan (Satpam) Di Labuhanbatu
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?
    Beasiswa Tahun 2019 Sukses Telah Diserahkan H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT, Kabag Kesra Komentar Beasiswa Tahun 2020 Tertunda
    Poslab Tahan Imbang Tim Gabungan PS Kampung Rakyat Labusel Skor 2-2
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Jenguk Warga Sakit Di Perumahan Karya Sampurna, Faisal Amri Siregar,ST Paslon 03 Difitnah Kampanye
    Hasil PSU Pilkada Di Gugat Ke MK, Daerah PSU Masuk Sengketa Jilid II
    Silaturahmi Bersama PT.Bumame, DPD Partai Golkar Labuhanbatu Sebut Paslon ASRI Nomor Urut 3 Rangkul Semua Pihak
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?

    Ikuti Kami