Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,SH, MSc Putusan MK Final Dan Terikat Berdasarkan Aturan

    Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,SH, MSc Putusan MK Final Dan Terikat Berdasarkan Aturan
    Ket.Foto: Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,SH,MSc Kuasa Hukum Paslon 03 ASRI

    LABUHANBATU-Seorang Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, akan tetapi tidak untuk keputusan KPU.

    Hal itu diungkapkannya saat mentelaah masalah yang terjadi pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kab. Labuhanbatu  tahun 2021 terhadap kliennya, yaitu Paslon Nomor Urut 03, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.

    Putusan MK yang ia sebut sebagai "putusan gaya baru MK" dalam Pilkada Serentak 2020 itu, merupakan putusan akhir yang dinilai selain menimbulkan persoalan baru juga menimbulkan problema hukum. Putusan akhir

    MK itu bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum apapun untuk membatalkannya, Itu benar, " jelasnya kepada awak media melalui pesan tertulis, Selasa (4/5/2021).

    lanjut Yusril, yang final dan mengikat tersebut merupakan amar putusan yang tidak lain adalah perintah kepada KPU agar melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK No. 58/PHP.BUB-XIX/2021.

    "Apa yang final dan mengikat dalam putusan akhir sengketa Pilkada di 17 daerah itu. Amar putusan yang final dan mengikat itu tidak lain tidak bukan adalah perintah agar KPU melaksanakan PSU dan hasil PSU digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan kemudian diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK. Yang final dan mengikat ya itu, "ucap Yusril menambahkan.

    Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bagaimana dengan hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan itu, final dan mengikat atau tidak.

    Dalam hal ini Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang dibatalkan bukanlah putusan yang final dan mengikat, sebab itu merupakan produk dari penyelenggara Pemilu yang setiap keputusannya dapat diperkarakan.

    "Jelas tidak, karena hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan itu bukanlah putusan MK yang final dan mengikat, tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara Pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan, " tandasnya.

    Disisi lain, Bahwa pantuan awak media yang  beredar viral di media sosial Pengaduan Tim Paslon 03 ASRI ke Bawaslu ditindaklanjuti, yang mana prosesnya terus berlanjut.(MAH)

    Labuhan batu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Labuhanbatu Peringati Nuzulul Qur'an

    Artikel Berikutnya

    Aksi Walk Out Fraksi Golkar, Rapat Paripurna...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Surung Charles Lamhot Dilantik Pj Bupati Dairi, Gubernur Sumut: Sinergi Harus Tetap Terjaga
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Terbukti, KPUD Labuhanbatu Beri Kuasa Hukum Pada Pengacara  ERA Paslon Nomor Urut 2
    Danyonif 125/Si'mbisa Letkol Inf. Ronald Manurung Pimpin Pelaksanaan Tradisi Prajurit Tugas Operasi Satgas Pamtas RI-PNG
    Hari Ini Aksi Demo Kantor Bupati Labuhanbatu, Warga Tolak Berdirinya PKS Pulo Padang Sawit Permai
    Soal Dana Sedekah Jumat Pemuda Pancasila Labuhanbatu, Andi : Anggota Ada Pengusaha, Parpol, DPRD, Pekerja, Aktivis, Pers 
    Berry Lumban Gaol Dirut PT Marluga Jaya Lestari, Berbagi Itu Indah dan Menambah Saudara
    Istri Muda Bandar Narkoba Man Batak Temui Sekda Labuhanbatu Setelah Bebas Dari Penjara
    Berry Lumban Gaol Dirut PT Marluga Jaya Lestari, Berbagi Itu Indah dan Menambah Saudara
    Konsolidasi Dan Silaturahmi Pengurus Careteker WKI Depicab Labuhanbatu, WKI Labuhanbatu Turut Memenangkan Partai Golkar Tahun 2024 
    Ibunda Paslon ERA Nomor Urut 02 dr Erick Adtrada Ritonga, MKM Meninggal Dunia, Paslon ASRI Andi Suhaimi Dalimunthe -Faisal Siregar Turut Berduka Cita
    Lahan 3200 Ha PT.Sei Pinang Di Duga Dikelola Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selama 12 Tahun, AR : "Saya Tidak Tahu Ada Berita Acara Dari Kejaksaan Dan Putusan Pengadilan"
    Hasil PSU Pilkada Di Gugat Ke MK, Daerah PSU Masuk Sengketa Jilid II
    Jenguk Warga Sakit Di Perumahan Karya Sampurna, Faisal Amri Siregar,ST Paslon 03 Difitnah Kampanye
    Silaturahmi Bersama PT.Bumame, DPD Partai Golkar Labuhanbatu Sebut Paslon ASRI Nomor Urut 3 Rangkul Semua Pihak
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?

    Ikuti Kami