Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,SH, MSc Putusan MK Final Dan Terikat Berdasarkan Aturan

    Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,SH, MSc Putusan MK Final Dan Terikat Berdasarkan Aturan
    Ket.Foto: Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra,SH,MSc Kuasa Hukum Paslon 03 ASRI

    LABUHANBATU-Seorang Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, akan tetapi tidak untuk keputusan KPU.

    Hal itu diungkapkannya saat mentelaah masalah yang terjadi pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kab. Labuhanbatu  tahun 2021 terhadap kliennya, yaitu Paslon Nomor Urut 03, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar.

    Putusan MK yang ia sebut sebagai "putusan gaya baru MK" dalam Pilkada Serentak 2020 itu, merupakan putusan akhir yang dinilai selain menimbulkan persoalan baru juga menimbulkan problema hukum. Putusan akhir

    MK itu bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum apapun untuk membatalkannya, Itu benar, " jelasnya kepada awak media melalui pesan tertulis, Selasa (4/5/2021).

    lanjut Yusril, yang final dan mengikat tersebut merupakan amar putusan yang tidak lain adalah perintah kepada KPU agar melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK No. 58/PHP.BUB-XIX/2021.

    "Apa yang final dan mengikat dalam putusan akhir sengketa Pilkada di 17 daerah itu. Amar putusan yang final dan mengikat itu tidak lain tidak bukan adalah perintah agar KPU melaksanakan PSU dan hasil PSU digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan kemudian diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK. Yang final dan mengikat ya itu, "ucap Yusril menambahkan.

    Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bagaimana dengan hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan itu, final dan mengikat atau tidak.

    Dalam hal ini Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang dibatalkan bukanlah putusan yang final dan mengikat, sebab itu merupakan produk dari penyelenggara Pemilu yang setiap keputusannya dapat diperkarakan.

    "Jelas tidak, karena hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan itu bukanlah putusan MK yang final dan mengikat, tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara Pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan, " tandasnya.

    Disisi lain, Bahwa pantuan awak media yang  beredar viral di media sosial Pengaduan Tim Paslon 03 ASRI ke Bawaslu ditindaklanjuti, yang mana prosesnya terus berlanjut.(MAH)

    Labuhan batu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Labuhanbatu Peringati Nuzulul Qur'an

    Artikel Berikutnya

    Aksi Walk Out Fraksi Golkar, Rapat Paripurna...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami