LABUHANBATU - Kelompok masyarakat sipil peduli pemilu mengadakan pemantauan survei evaluasi kinerja penyelenggara KPU Kabupaten Labuhanbatu dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu disebut belum ada kemajuan, terbukti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc sebagai Jubir atau Kuasa Hukum bertindak mewakili kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Nomor Urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST yang mengajukan akta pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Nomor : 145/PAN.MK/AP3/04/2021 tanggal 29 April 2021.
Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign di singkat CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-Angin mengatakan, kami sedang mentelaah pengaduan dan informasi disampaikan masyarakat terkait Surat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor:0024/K.SU-07/PM.00.02/04 / 2021, sifat: segera, Prihal: Himbauan ditujukan kepada Kepada Ketua KPU Labuhanbatu. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu sebagai mana pada angka (1) huruf (h) diatas, bahwa Penetapan Calon Terpilih dilaksanakan tanggal 30 April 2021 s.d 3 Mei 2021.
Lanjutnya, Maka bersama ini kami menghimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakannya sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang sudah ditentukan. Ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sumut dan pertinggal tertanggal 30 April 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu masih memproses seluruh pengaduan masyarakat dugaan beberapa pelanggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu menyangkut administrasi menjadi kewenangan Bawaslu. Tidak ada yang salah jika ada Paslon menindaklanjuti ke Pengadilan TUN dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masalah pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk mengadilinya. Mengenai keputusan menyangkut hasil pemilihan kepala daerah termasuk hasil pemungutan suara ulangnya tidak ada lembaga lain yang berwenang mengadilinya kecuali Mahkamah Konstitusi (MK), ” ucap Ismail Alex.
Yang menjadi pertanyaan adanya pengaduan masyarakat ke Bawaslu. Apakah seluruh pengaduan diduga tidak terbukti atau sebagai saja terbukti ?. Bagaimana nanti keputusan Pengadilan TUN terkait dugaan administrasi yang menjadi dasar penyelenggara ?. Terakhir menunggu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu ?. DPP LSM CIFOR ingin mendengar tanggapan sisi hukum dan kalangan akademis dari KPU dan Bawaslu dan Pengadilan TUN dan DKPP mengenai permasalahan ini yang serius dan tingkat nasional, Katanya
DPP LSM CIFOR mendesak Dewan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi segera menindaklanjuti Akta Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021 tanggal 29 April 2021. Pasalnya masyarakat Labuhanbatu ingin mendengar tanggapan akademis dari sembilan hakim MK mengenai permasalahan yang serius di atas. Tentu sebagai pertanggungjawaban moral dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi. Sebab menjadi pertanyaan bagaimana sikap MK dengan adanya putusan gaya baru ini ? Apakah MK akan menolak registrasi permohonan perselisihan PSU ini karena tidak ada peraturan yang mengaturnya ? Atau MK akan menolak meregistrasi permohonan karena putusan gaya baru PSU itu sudah final dan mengikat ?
Kalau itu terjadi, MK berarti membiarkan PSU dilaksanakan dengan kemungkinan pengulangan kecurangan, sama keadaannya dengan pemungutan suara terdahulu yang justru menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan PSU. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan demokrasi seharusnya MK tidak boleh membiarkan hal itu terjadi
Ditegaskan dalam persoalan ini, Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan asas tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya dituntut untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pasalnya, tidak mudah membuat masyarakat percaya pada sebuah kegiatan bernama pemilihan umum tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ismail Alex mengatakan, " bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada serentak tahun 2020 khususnya Kabupaten Labuhanbatu hendaknya dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan, dengan menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu, ” tutupnya.(MAH)