Sudah Jujurkah KPU dan Bawaslu Laksanakan PSU Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020 Sesuai UU?, Berani Jujur Hebat

    Sudah Jujurkah KPU dan Bawaslu Laksanakan PSU Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020 Sesuai UU?, Berani Jujur Hebat
    Ket.Foto: Mahkamah Konstitusi dan ilustrasi Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Dan Kantor Bupati Labuhanbatu

    LABUHANBATU - Kelompok masyarakat sipil peduli pemilu mengadakan pemantauan survei evaluasi kinerja penyelenggara KPU Kabupaten Labuhanbatu dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu disebut belum ada kemajuan, terbukti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc sebagai Jubir atau Kuasa Hukum bertindak mewakili kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Nomor Urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST yang mengajukan akta pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Nomor : 145/PAN.MK/AP3/04/2021 tanggal 29 April 2021.

    Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign di singkat CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-Angin mengatakan, kami sedang mentelaah pengaduan dan informasi disampaikan masyarakat terkait Surat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor:0024/K.SU-07/PM.00.02/04 / 2021, sifat: segera, Prihal: Himbauan ditujukan kepada Kepada Ketua KPU Labuhanbatu. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu sebagai mana pada angka (1) huruf (h) diatas, bahwa Penetapan Calon Terpilih dilaksanakan tanggal 30 April 2021 s.d 3 Mei 2021.

    Lanjutnya, Maka bersama ini kami menghimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakannya sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang sudah ditentukan. Ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sumut dan pertinggal tertanggal 30 April 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu masih memproses seluruh pengaduan masyarakat dugaan beberapa pelanggaran KPU Kabupaten Labuhanbatu sebagai penyelenggara pemilu. 

    “Kalau keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu menyangkut administrasi menjadi kewenangan Bawaslu. Tidak ada yang salah jika ada Paslon menindaklanjuti ke Pengadilan TUN dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masalah pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk mengadilinya. Mengenai keputusan menyangkut hasil pemilihan kepala daerah termasuk hasil pemungutan suara ulangnya tidak ada lembaga lain yang berwenang mengadilinya kecuali Mahkamah Konstitusi (MK), ” ucap Ismail Alex.

    Yang menjadi pertanyaan adanya pengaduan masyarakat ke Bawaslu. Apakah seluruh pengaduan diduga tidak terbukti atau sebagai saja terbukti ?. Bagaimana nanti keputusan Pengadilan TUN terkait dugaan administrasi yang menjadi dasar penyelenggara ?. Terakhir menunggu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu ?. DPP LSM CIFOR ingin mendengar tanggapan sisi hukum dan kalangan akademis dari KPU dan Bawaslu dan Pengadilan TUN dan DKPP mengenai permasalahan ini yang serius dan tingkat nasional, Katanya 

    DPP LSM CIFOR mendesak Dewan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi segera menindaklanjuti Akta Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021 tanggal 29 April 2021. Pasalnya masyarakat Labuhanbatu ingin mendengar tanggapan akademis dari sembilan hakim MK mengenai permasalahan yang serius di atas. Tentu sebagai pertanggungjawaban moral dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi. Sebab menjadi pertanyaan bagaimana sikap MK dengan adanya putusan gaya baru ini ? Apakah MK akan menolak registrasi permohonan perselisihan PSU ini karena tidak ada peraturan yang mengaturnya ? Atau MK akan menolak meregistrasi permohonan  karena putusan gaya baru PSU itu sudah final dan mengikat ? 

    Kalau itu terjadi, MK berarti membiarkan PSU dilaksanakan dengan kemungkinan pengulangan kecurangan, sama keadaannya dengan pemungutan suara terdahulu yang justru menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan PSU. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan demokrasi seharusnya MK tidak boleh membiarkan hal itu terjadi

    Ditegaskan dalam persoalan ini, Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan asas tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya dituntut untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pasalnya, tidak mudah membuat masyarakat percaya pada sebuah kegiatan bernama pemilihan umum tersebut. 

    Sehubungan dengan hal tersebut, Ismail Alex mengatakan, " bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada serentak tahun 2020 khususnya Kabupaten Labuhanbatu hendaknya dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan, dengan menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu, ” tutupnya.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Polemik Atas SK KPUD Labuhanbatu Tentang...

    Artikel Berikutnya

    Menuai Sejumlah Persoalan Pasca PSU Pilkada...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Surung Charles Lamhot Dilantik Pj Bupati Dairi, Gubernur Sumut: Sinergi Harus Tetap Terjaga
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Terbukti, KPUD Labuhanbatu Beri Kuasa Hukum Pada Pengacara  ERA Paslon Nomor Urut 2
    Soal Dana Sedekah Jumat Pemuda Pancasila Labuhanbatu, Andi : Anggota Ada Pengusaha, Parpol, DPRD, Pekerja, Aktivis, Pers 
    Danyonif 125/Si'mbisa Letkol Inf. Ronald Manurung Pimpin Pelaksanaan Tradisi Prajurit Tugas Operasi Satgas Pamtas RI-PNG
    Hari Ini Aksi Demo Kantor Bupati Labuhanbatu, Warga Tolak Berdirinya PKS Pulo Padang Sawit Permai
    Berry Lumban Gaol Dirut PT Marluga Jaya Lestari, Berbagi Itu Indah dan Menambah Saudara
    Istri Muda Bandar Narkoba Man Batak Temui Sekda Labuhanbatu Setelah Bebas Dari Penjara
    Berry Lumban Gaol Dirut PT Marluga Jaya Lestari, Berbagi Itu Indah dan Menambah Saudara
    Konsolidasi Dan Silaturahmi Pengurus Careteker WKI Depicab Labuhanbatu, WKI Labuhanbatu Turut Memenangkan Partai Golkar Tahun 2024 
    Ibunda Paslon ERA Nomor Urut 02 dr Erick Adtrada Ritonga, MKM Meninggal Dunia, Paslon ASRI Andi Suhaimi Dalimunthe -Faisal Siregar Turut Berduka Cita
    Hari Ini Aksi Demo Kantor Bupati Labuhanbatu, Warga Tolak Berdirinya PKS Pulo Padang Sawit Permai
    Hasil PSU Pilkada Di Gugat Ke MK, Daerah PSU Masuk Sengketa Jilid II
    Jenguk Warga Sakit Di Perumahan Karya Sampurna, Faisal Amri Siregar,ST Paslon 03 Difitnah Kampanye
    Silaturahmi Bersama PT.Bumame, DPD Partai Golkar Labuhanbatu Sebut Paslon ASRI Nomor Urut 3 Rangkul Semua Pihak
    Ketua MPC PP Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST,MT Ucapkan HUT Bank Sumut Ke-60
    Besok Sidang MK  Dan Jika Terjadi Kembali Pelanggaran PSU Jilid II, Apakah PSU Kembali Atau Salah Satu Paslon Di Diskualifikasi Oleh MK ?

    Ikuti Kami