LABUHANBATU-Viralnya aplikasi youtube, video berdurasi 4 Jam sidang lanjutan sengketa Pilkada Labuhanbatu digelar pada Selasa (02/03/2021) pukul 08.00 WIB di Ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Agenda sidang yaitu Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Menyerahkan dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan membuat salah satu pendukung paslon salah tafsir mengenai kewenangan MK sesuai peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wakil.
Yang menjadi tiga isu perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 di persidangan pendahuluan. Pertama, hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 lebih besar dibanding perolehan suara Paslon Pemohon adalah adanya penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak seharusnya atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Kedua, Pemohon mendalilkan Termohon turut memenangkan Paslon Nomor Urut 3. Ketiga, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Labuhabatu untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3 diduga ERA selaku Pemohan mengalami kesulitan bukti ke MK adanya pelanggaran bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan masif) disebabkan dimentahkan oleh KPU dan Bawaslu dan Saksi Ahli dan Pihak Terkait sehingga bakal gagal terjadinya PSU (penghitungan suara ulang).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) Melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Rusli, SS, S.H, M.S menegaskan, KPU Kabupaten Labuhanbatu sangat Optimis Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kedepan insya allah pasti menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan dan menyatakan benar dan tetap berlaku atas Keputusan KPU Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 pada Tanggal 16 Desember Tahun 2020 pukul 22.37 WIB.
“KPU Kabupaten Labuhanbatu pun menjabarkan perolehan masing-masing paslon berdasarkan penetapan rekapitulasi tersebut. Paslon Tigor-Adlinsah memperoleh 19.814 suara, Paslon Erik-Ellya 87.292 suara, Paslon Andy-Faizal 88.130 suara, Paslon Abdul-Ahmad 28.726 suara, dan Paslon Suhairi-Irwan 12.909 suara, ”ujar Muhammad Rusli ketika awak media minta tanggapan melalui WhatsAppnya, Jum’at (5/3/2021) sekitar pukul 16.23WIB sore ini kemarin.
Muhammad Rusli mengatakan, saat ini pihak KPU tidak ada menerima Laporan dan Rekomendasi Bawaslu terkait saksi pemohon Suwandi merupakan Kepling di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu memberikan keterangan di MK yang masih sifat tas dugaan atau/ katanya itu sekitar 300 orang kepling bersama istrinya dan seluruh kader posyandu se Kecamatan Rantau Utara, dikumpulkan di rumah dinas agar memilih nomor urut 3, hal ini berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I Nomor 8 Tahun 2020 juga telah menegaskan tentang bentuk-bentuk dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I Nomor 8 Tahun 2020 tersebut yaitu : (a) dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, (b) dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, (c) dugaan sengketa pemilihanm (d) dugaan tindak pidana pemilih, (e) dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, atau, (f) dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Keterangan saksi berikutnya, Slamet Riyadi merupakan bagian dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai saksi Paslon Nomor Urut 2 (Erik-Ellya) di Kecamatan Rantau Utara dan saksi mandat Paslon Erik-Ellya di KPU mengungkapkan ia menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada tingkat kecamatan di Rantau Utara (11/12/2020). Dia meminta kepada PPK Rantau Utara agar diizinkan untuk melihat data guna menyesuaikan data C1 yang ia pegang dengan C1 plano, termasuk untuk mencocokan dokumen lain seperti DPTb dan lainnya.
Masih dugaan atau/ masih katanya tutur Slamet menemukan kejanggalan-kejanggalan pada dokumen tersebut dan banyak DPTb yang alamatnya tidak sesuai dengan TPS. “Pada TPS 17 sebagai contoh, terdapat DPTb yang alamatnya berada di dekat kawasan TPS 10 dan selanjutnya Ahmad Husaini Delimunthe memberi kesaksian terkait hal-hal yang terjadi di TPS 03. Ahmad yang merupakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada TPS tersebut mengungkapkan bahwa pada (9/12/2020), pukul 09.00 WIB, saksi melihat Abdul Wahab Nasution datang ke TPS 03 di mana Abdul Wahab Nasution sudah tidak berdomisili lagi di lokasi TPS sejak lama tetapi yang bersangkutan tetap melakukan pencoblosan.
Pada pukul 11.30 WIB, saksi kembali melihat Abdul Wahab Nasution kembali melakukan pencoblosan. Sebagai bukti, saksi memfoto daftar DPTb yang digunakan oleh Abdul Wahab Nasution yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Selanjutnya, kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada KPPS tetapi tidak mendapat tanggapan apapun.
Baca juga:
Tony Rosyid: Republik Buzzer
|
Menurut Muhammad Rusli menanggapi berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 8 tahun 2020 Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa “hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e disampaikan kepada pelapor dan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan diatur didalam peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota” dan berdasarkan peraturan badan pengawas pemilu nomor 9 tahun 2020 BAB II Pasal 3 ayat (1) telah tegas menyebutkan bahwa “Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penangan pelanggaan administrasi pemilihan TSM”.
Lanjutnya, seluruh alasan-alasan yang disampaikan Pemohon dalam pokok Permohonannya dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota di MK dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penangaanan pelanggaran pemilihan guburnur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota kiranya nyata bahwa substansi yang menjadi alasan-alasan permohonan pemohon dalam pokok permohonannya adalah bukan alasan-alasan yang berkaitan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK yang menurut perundang-undangan yang berlaku adalah menjadi kewenangan lembaga lain untuk memeriksa dan mengadilinya, Katanya.
“Kami sudah menyiapkan 50 bukti yang telah diserahkan ke Kepaniteraan MK sebagai bantahan atas seluruh Permohonan Pemohon, ”cetus Muhammad Rusli.
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Parulin Silaban, memberikan keterangannya terkait sengketa PHP Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di depan Majelis Hakim Panel 2. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa penetapan rekapitulasi hasil suara tersebut sudah sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
"Sesuai pokok permohonan pada angka 1 halaman 6 terkait penetapan hasil suara masing-masing Paslon, bahwa penetapan rekapitulasi hasil suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu sudah sesuai dengan hasi pengawasan Bawaslu”, Kata Parulin Silaban.
Bawaslu menerangkan kembali bahwa terkait penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak seharusnya atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Bawaslu menerima laporan tersebut pada tanggal 11 Desember 2020. Pelaporan tersebut telah ditangani oleh pihak Bawaslu dan telah ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik yang kemudian telah diteruskan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, Bawaslu juga menerima berbagai laporan dari pihak Pemohon yang telah ditindaklanjuti, ucap Parulin Silaban
Parulin Silaban menambahkan, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengungkapkan sebanyak 24 laporan terkait dugaan-dugaan pelanggaran, lalu terdapat 9 temuan. Dari 24 laporan tersebut, yang diregistrasi yaitu sejumlah 14 laporan, 9 laporan yang dihentikan, 9 laporan yang tidak dapat diterima dan keseluruhan pelaporan dan tindaklanjutnya telah kami rangkum dan dokumennya telah kami berikan ke Kepaniteraan MK.
Sementara itu, Kuasa Hukum nomor urut 3 ASRI Nasir Wadiansah Harahap, SH mengatakan Bawaslu tidak ada keterangan memberikan rekomenfasi atas Laporan Paslon ERA atau Tim Paslon ERA maupun Kepling Suwandi masih dugaan sekitar 300 orang kepling bersama istrinya dan seluruh kader posyandu se Kecamatan Rantau Utara, dikumpulkan di rumah dinas agar memilih nomor urut 3. Apabila ada laporan atau temuan, panwascam berpodaman pada Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 Panwaslu Kecamatan pastilah menangani pelanggaran dilapangan dan menuangkan ke dalam From A sebagai dasar awal yang dilaporkan masyarakat, hingga hasil temuan petugas di lapangan.
Nasir Wadiansah Harahap menjelaskan ASRI selaku Pihak Terkait telah menghadirkan dua saksi yaitu Darman Manalu dan Nur Azizah. Nur Azizah diduga bukan penduduk asli Labuhanbatu, melainkan penduduk Aceh. Keterangan Nur Azizah. Nur Azizah mengatakan dirinya sudah memiliki KTP Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2019 dan ia menggunakan KTP dan membawa KTP saat melakukan pencoblosan.
Saksi lainnya, Darman Manalu menjawab pertanyaan yang diutarakan kuasa hukum Pihak Terkait. Darman mengungkapkan ia dan keluarganya mendapatkan undangan untuk melakukan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 karena ia merupakan penduduk pada kawasan TPS tempat di mana ia melakukan pencoblosan. Ia ke TPS untuk melakukan pemugutan suara bersama istri, Mastari Siagian dan adik, Benget Manalu dan menurut pengakuan Darman, istri dan adiknya menggunakan hak suaranya untuk diri sendiri. Hal ini membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait penyalahgunaan haknya oleh Paslon lain, ujar Nasir Wadiansah Harahap.
“Berdasarkan BAB IV peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 telah secara tegas mengatur tentang permohonan pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslum keterangan Pihak Terkait. Oleh Karena itu, MK mengukuhkan kewenangannya dalam hal-hal tertentu juga dapat menerima persoalan-persoalan yang terkait sengketa proses. Namun, MK membuat kriteria agar membedakan dengan kewenangan-kewenangan lain yaitu bahwa pelanggaran dalam proses itu harus memenuhi unsur TSM, ” tegasnya.
“Saya berharap hentikan ucapan tidak profesional. Saat ini tinggal nunggu keputusan hasil persidangan di MK pada tanggal 19 Maret sampai tanggal 24 Maret 2021 nanti. Apapun hasilnya saya kira ini terbaik buat Kabupaten Labuhanbatu. Jadi ingat pesan aktivis vocal dan JITU Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” Ismail Alex, M.I.P saat koordinasi ingatkan kami “Jika Anda Tak Pandai, Jadilah Anda Orang Baik, ” pungkasnya, Minggu (7/3/2021).(MAH)