Sekjen DPP LSM Cifor, Bung Alex: "Mendagri Segera Lantik Pj Bupati Labuhanbatu"

    Sekjen DPP LSM Cifor, Bung Alex: "Mendagri Segera Lantik Pj Bupati Labuhanbatu"
    Ket.Foto: Sekjen DPP LSM CIFOR, Bung Alex Bersama Timnya, Ira Hasibuan Dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap

    LABUHANBATU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah mengirimkan sejumlah nama pejabat eselon II ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati. Sebagai mana diketahui pada hari Senin (22/03/2021) Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah sedang menindaklanjuti hasil Keputusan Mahkamah Konstutisi (MK) memutuskan Pilkada ulang untuk Kabupaten Labuhanbatu di 9 TPS dan Pilkada ulang di Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk 16 TPS.  

    Aktivis Penggiat Anti Korupsi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign di singkat CIFOR melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin-Angin mendesak Menteri Dalam Negeri (Menagri) Tito Karnavian segera tetap lantik Pj Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara. Padahal seyogianya pada 17 Februari 2021 sudah dilantik bupati untuk Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan, para Sekretaris Daerah di Kabupaten Labuhanbatu itu ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.

    Pemprov Sumut telah mengirimkan sejumlah nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut kepada Mendagri untuk dipilih menjadi Penjabat (Pj) bupati di 3 kabupaten. Yang  serga dilantik kabupaten itu adalah Samosir, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hingga saat ini sejumlah nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut kepada Mendagri untuk dipilih menjadi Penjabat (Pj) bupati di 3 kabupaten, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga merespon pengusulan 3 Pj bupati yang diajukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Hal itu dikatakan Ismail Alex, MI Perangin-Angin, kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu (28/03/2021).

    Hasil pengamatan dan informasi Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR bahwasanya usulan itu sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu dan staf Pemprov. Sumut  mempertanyakan sudah sejauh mana usulan atas tiga Pj Bupati dari eselon II Pemprov Sumut Mendagri melalui Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Masa tugas Plh Bupati sesuai ketentuannya, hanya berlangsung untuk masa 1 bulan. Di atas 1 bulan kalau masih belum ada bupati defenitif, maka tugas bupati harus dilaksanakan seorang Pj. "Itulah prosesnya sehingga kita mengusulkan Pj Bupati untuk Samosir, Labuhanbatu dan Labusel, " ujarnya.

    Lalu masa tugas Plh Bupati di 3 kabupaten itu sudah berakhir, Ismail Alex, MI Perangin-Angin  mengatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat ini tinggal menunggu usulan yang diajukan Pj Bupati ditetapkan Mendagri. Namun sayangnya, siapa nama-nama tersebut tidak dibocorkan Ismail Alex, MI Perangin-Angin, yang pasti, nama-nama itu merupakan sosok pemimpin yang memenuhi persyaratan dan telah melalui persetujuan Gubernur Sumut.

    "Adapun urgensi harus ada Pj Bupati, katanya adalah karena belum bisa dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2020 di 3 kabupaten itu. Mengapa tidak bisa, adalah karena hasil Pilkada disengketakan dan berlanjut ke MK dan sejauh ini di 3 kabupaten itu hanya dipimpin oleh seorang pelaksana harian (Plh) bupati yang merupakan sekretaris daerah masing-masing. Dan masa jabatan Plh Bupati pun sudah berakhir sebenarnya sejak 17 Maret 2021, tetapi mereka masih menjalankan tugas Plh karena Pj bupati belum ada, " jelas Ismail Alex, MI Perangin-Angin. 

    Selain untuk tetap menjamin berjalannya pemerintahan, terang Ismail Alex, MI Perangin-Angin, pengisian Pj bupati di Samosir, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan khususnya Kabupaten Labuhanbatu juga mendesak karena posisi Plh Bupati yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan hukum ketika mengambil kebijakan memberikan solusi terbaik menyelesaikan honor 90 orang tenaga kontrak BPD Labuhanbatu, Kesra ASN Pemkab.Labuhanbatu, Inprakstuktur dll. "Hal ini diamati topik membahasan menjatuhkan lawan politiknya, walaupun warga tau duduk masalahnya Jabatan Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan, katakanlah APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj Bupati, " katanya.

    Imbasnya, Kepala Lingkungan (Kepling) berada TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kel. Siringo-ringo, Kec. Rantau Utara; TPS 003 Kel. Pangkatan, Kec. Pangkatan, dan TPS 014 Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir merasa tidak nyaman. Menurut Ia nambahkan kepling itu dipilih warganya sendiri, mereka berberan aktif di lingkungannya agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, harmonis, mengawasi dan koordinasi pihak pemerintah setempat serta kepolisian terkait keamanan lingkungannya, lebih aktif pengawasan dan mengecek data hingga ke rumah warga yang berhak mengikuti PSU di TPS mereka masing-masing. Katanya.

    Mensosialisasikan kepada warganya bersedia untuk menghadiri di TPS nya masing-masing pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang akan dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Utara bersama KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu mendatang, katanya.

    Lanjutnya, "Sebatas menghimbau, kepling mampu menjaga netralitas serta independensi jelang PSU Pilkada Labuhanbatu 2021 di 9 TPS. Namun dia jelaskan kami belum menemukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) dasar hukumnya melarang kepling mengunakan kaos salah satu atribut partai politik (parpol) Apakah Panwaslu hanya sebatas himbauan saja kah? dan juga adanya larangan warga status ASN mengajak istri dan anaknya menghadiri program subuh keliling berjama'ah (suling) dan juma'ah keliling (jumling) sejak dulu hingga saat ini berjalan yang mana merupakan pertama dalam sejarah Pemkab. Labuhanbatu dan Tokoh Inisiator Religi H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT  merupakan mantan bupati Labuhanbatu dan kini mengikuti kembali Calon Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 3 ASRI. Sebab, aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Larangan tersebut hingga saat ini, jujur kami belum temukan Perda menjadi payung hukumnya, ” ucapnya. 

    Namun meskipun begitu, LSM CIFOR berharap belum terisinya jabatan Pj Bupati di 3 kabupaten dalam waktu dekat ini dilantik. Kami mengingatkan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua Komisi Pengawasan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menjaga netralitas serta independensi menjelang PSU Pilkada Labuhanbatu 2020 di 9 TPS agar kondisi tetap aman dan tidak menjadi polemik menyikapi temuan dan laporan.  Selain itu LSM CIFOR berharap Pemkab. Labuhanbatu memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan baik dan tidak pengaruh adanya diduga oknum tidak bertanggungjawab mencari kelemahan pemerintah daerah untuk dikaitkan menjatuhkan lawan politiknya.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak disingkat LPA Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap, ST menambahkan, Indonesia yang memiliki berbagai macam suku, budaya, agama dan ras. Dengan penduduk yang begitu banyak perlu dibantu pengawasan yang lebih maksimal oleh RT/RW/Kepling dalam pengawasan dan keamanan penduduk Kepolisian Negara Relublik Indonesia terkait penyalahgunanaan peredaran narkoba di Indonesia sudah meningkat dari setiap tahunnya. Informasinya pada hari Rabu (17/02/2021) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 148 tersangka dalam 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021. 

    Lanjutnya, Jumat (26/03/2021) berawal dari postingan di media sosial (medsos) Facebook di Group MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu) tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhanbatu Bilik akhirnya personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang pengedar narkoba, Katanya.

    LPA memberikan apresiasi kepling berperan aktif di lingkungannya selain mensosialisasikan kepada warganya menghadiri di TPS pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020, ikut serta aktif mengawasi jelang PSU Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS disusupi peredaran penyalahgunaan narkoba baik dikalangan dewasa, remaja maupun anak-anak, Ia mengatakan, bahaya fisik dan mental bagi menggunakannya narkoba tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional. Kata Muhammad Azhar Harahap, ST, Minggu (26/03/2021).(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT Dapat...

    Artikel Berikutnya

    MPC PP Labuhanbatu Kutuk Pelaku Bom Bunuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami