LABUHANBATU-Pengadilan adalah lembaga hukum untuk mengadili orang yang bersalah dan menegakkan kebenaran dan keadilan. Dalam hal ini, Tercorengnya Pengadilan Negeri akibat ulah Oknum Hakim pengadilan negeri rantauprapat yang berinisial RM diduga mencederai konstitusi pengadilan negeri rantauprapat dengan melakukan pernikahan dengan seorang wanita secara nikah sirih.
Disaat dikonfirmasi awak media inisial M istri nikah sirih Oknum Hakim, menyampaikan awal perkenalan beliau dengan oknum hakim inisial RM dikenalkan dengan seorang teman oknum hakim dibulan Januari 2021, dalam perkenalan tersebut oknum hakim meminta nomor selulernya dan beberapa hari kemudian oknum hakim tersebut menghubungi beliau dalam acara temu pisah di salah satu hotel di Rantauprapat, ujarnya.
"Saya diajak pak hakim keliling kota hingga diajak nginap dirumahnya di belakang pengadilan negeri, Didalam rumahnya saya dibujuk rayu sampai beliau mengatakan bertanggung jawab dan siap menikahi saya agar bisa meniduri saya, dengan ucapannya saya ditiduri pak hakim", ucapnya.
Lanjutnya, ternyata perkataan beliau dikabulkan dengan menikahi saya secara nikah sirih yang diwalikan Abang saya di Medan bulan februari 2021, dalam beberapa waktu saya hamil dari hasil hubungan saya dan pak hakim.
Dalam waktu seminggu sebelum puasa tahun ini, saya ditalakkan pak hakim didepan istri pertamanya, tetapi di awal puasa yang mana istri pertamanya kembali ke medan, saya kembali dihubunginya untuk mengajak jumpa di kisaran tetapi sesampai dikisaran kami nginap di salah satu hotel dan sebelum saya ditiduri beliau ngajak nikah lagi dengan cara pak hakim ngucapkan sendiri dan akhirnya saya diajak berhubungan seperti suami istri, pungkas inisial M.
Setelah beberapa hari kemudian pak hakim menghubungi saya dengan mengucapkan kembali untuk menceraikan saya, dan berkata-kata lain dengan nada mengancam saya, apakah prilaku seorang oknum hakim seperti ini pak??, Saya minta keadilan pak???, ujarnya.
Disela lain, Disaat dikonfirmasi awak media Oknum Hakim PN Rantauprapat Inisial RM melalui WhatsApp terkait hubungan Inisial M dengan Oknum Hakim dalam hal ini Oknum Hakim Tersebut tidak ada jawaban dari konfirmasi tersebut.
Dalam hal ini awak media akan mengkonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait dalam hal Prilaku Oknum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menikahi istri secara nikah sirih dan menceraikan istri nikah sirih dalam keadaan hamil.(MAH)