LABUHANBATU-Ketua Umum ASRI JITU Nomor Urut 3 Bunda Hj. Rosmanidar Hasibuan melalui Ketua Pemenangan ASRI JITU Junaidi Marpaung mengatakan Tim Sukses ASRI dan pendukung ASRI serta simpatisan ASRI Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST Nomor Urut 3 diperintahkan untuk tak agresif dan tak mengikuti “isu-isu recehan” menjelang Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu kesiapan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS dan 5 Paslon ikut bertarung di PSU pada tanggal 24 April 2021.
"Pak H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT menekankan kami perlu proaktif, bukan agresif. Proaktif berbicara yang sudah dilakukan dan yang akan dicapai, " kata Junaidi Marpaung selaku Ketua Pemenangan ASRI JITU Nomor Urut 3 di ruang Lobby Hotel Permata Land, Rantauprapat, Labuhanbatu, Rabu (31/03/2021).
"Itu konsekuensi calon petahana bupati dan wakil bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST disingkat ASRI Nomor Urut 3 yang diusul Partai Golongan Karya yang mana DPD Golkar Labuhanbatu sebagai pemenang Pileg (Pemilihan Legislatif) 2019 dengan meraih 10 kursi dari kuota 45 kursi meliputi empat di daerah pemilihan (Dapil). Kami menjelaskan yang dipermasalahkan berupa isu-isu recehan, " imbuh dia, yang juga wartawan senior diperhitungkan dalam invesyigasi dan tulisan berita di Kabupaten Labuhanbatu.
Hal ini disampaikan usai rapat seluruh pengurus dan anggota Tim ASRI JITU bersama Konseptor dan Pendiri ASRI JITU Ismail Alex, MI Perangin-Angin merupakan Sekjen DPP Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” diantaranya masuk salah satu pembahasan kami tidak oleh terlena dengan hasil survei PSU Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS diantaranya TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kel. Siringo-ringo, Kec. Rantau Utara; TPS 003 Kel. Pangkatan, Kec. Pangkatan, dan TPS 014 Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir berpontensi paslon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST Nomor Urut 3 meraih suara tertinggi dari Paslon lainnya.
“Kami semua bergabung Tim ASRI tetap menjalankan Strategi Kemenganan ASRI, sedangkan Tim ASRI JITU mempunyai Strategi ASRI JITU tersendiri seperti menjalin komunikasi politik dan bermasyarakat menjadi hal utama yang dibahas dalam rapat itu. Namun kami tetap koordinasi. Pokoknya semua pendukung sudah Solid dan Satu Komando pada tanggal 24 April 2021 mendatang Paslon ASRI Nomor Urut 3 wajib menang, ”ujar Junadi Marpaung menegaskan.
Seluruh pendukung ASRI, kata Junaidi Marpaung, akan fokus membantu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST mengabarkan capaian kinerja pemerintahan H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST selama 3 tahun menjabat Buoati Labuhanbatu seperti infrastruktur, pembangunan dll. Yah dijelaskan capaiannya pasti panjang dan tidak cukup ditulis di media.
Sementara itu, angkat bicara Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Azhar Harahap, ST menyatakan Tim ASRI JITU bersama Tim Sukses ASRI maupun Simpatisan ASRI tidak akan menggunakan isu-isu asal, kebohongan, dan personal dalam jelang PSU Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS. Kami hanya akan menanggapi santai serangan-serangan dari pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu lain.
Muhammad Azhar Harahap, ST mencontohkan ada kritikan bernuasa politis diduga oknum seorang ketua parpol Labuhanbatu komentar beberapa media mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab) Labuhanbatu untuk menarik seluruh aset yang masih dikuasai mantan (eks) Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe. Setelah itu kalangan publik bukan salut atas kritiknya itu, tapi mendapat kritikkan dan sorotan tajam disaat menjelang PSU Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS. dan pertanyaa publik, Apakah oknum tersebut mengertikah atau/ memahami tentang mekanisme proses lelang dan mekanisme mengenai aset negara dan hak pejabat negara sebelum memberikan ke publik.
Hal ini langsung terbantahkan saat rapat Sekjen DPP Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR”m Bung Ismail Alex, MI.P mengatakan, aset mobil dinas bupati Labuhanbatu masih itu dalam proses Pemkab Labuhanbatu sesuai UU dan Peraturan Pemerintah dimaksud dalam Pasal 33 berbunyi: “Pada saat Peraturan Pemerintah ini, Pejabat Negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorang Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat: huruf (a) mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat Negara, (b). Mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling lama 5 tahun sebelum PP ini berlaku, (c) Mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, (d) Mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, (e) Kendaraan Peroangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan (f) Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksaan tugas, Kata M. Azhar Harahap, ST
“Kebijakan baru pemerintah untuk melakukan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui proses lelang ini dilakukan dengan mengacu kepada UU No. 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Pasal 48 UU No. 1 / 2004, barang milik negara/daerah dapat dijual dengan cara lelang atau tidak lelang. Apabila barang milik negara/daerah dijual tanpa melalui lelang, maka pemerintah harus menerbitkan suatu PP yang secara khusus mengatur hal tersebut, ”kata M. Azhar Harahap
Lanjutnya, Azhar Harahap menambahkan ketentuan Pasal 48 UU No 1/ 2004 inilah yang membuka kemungkinan penjualan kendaraan dinas milik pemerintah daerah (Pemkab) Kabupaten Labuhanbatu dijual tanpa melalui pelelangan asalkan diatur dalam PP. Untuk itulah kemudian pemerintah mengesahkan PP No. 84 / 2014 yang mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melakukan pelelangan, kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri, Katanya.
“Setelah menerima penjelasan dari pengurus aktivis pengiat anti korupsi DPP LSM CIFOR yang dikenal vocal sehingga disegani kalangan pejabat itu, kami Tim ASRI mengambil kesimpulan bahwasanya pihak Pemkab Labuhanbatu telah menjalankan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku dan Bapak H Andi Suhaimi Dalimunthe bukanlah suatu melanggar hukum sebab beliau adalah mantan Pejabat Negara yaitu Bupati Labuhanbatu. Walaupun begitu biarlah warga menilainya atas kritik diduga tidak memperhatikan etika dan tata nilai Indonesia. Menurut saya, etika politik di Labuhanbatu ini haruslah dibenahi dalam memberikan saran dan kritik, ”pungkasnya.(MAH)