LABUHANBATU-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Menanggapi Laporan Mrs (15) warga Lingkungan Perlayuan Baro kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara, Selasa (9/2/2021).
Menanggapi Laporan Tersebut Pihak DP3A Menunggu Hasil dari Laporan Pihak Orang Tua, yang Mana mereka telah Melapor kepada pihak yang berwajib atau polres Labuhanbatu Senin pekan lalu (8/2) siang.
Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Labuhanbatu melalui stafnya mengatakan akan terus mendampingi Mrs anak yang dibawah umur, karena kita melihat Mrs ada rasa ketakutan dan trauma serta kita hanya menunggu hasil laporan mereka dan menunggu proses dari pihak polres labuhanbatu, ucapnya.
"MRS (15 tahun) didampingi oleh Orang tuanya (Ayahnya) dan rekan melaporkan dugaan kasus tindak pidana pengancaman dengan kampak atau senjata tajam (sajam) ke polres Labuhanbatu.
Berdasarkan keterangan MRS, peristiwa itu berawal saat MRS dan teman-teman sedang duduk Berkumpul di Warung kios Milik Orang Tuanya, Minggu (7/02/2021) Sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mereka melihat BS Membawa Sebuah Kampak. Tak pelak lagi MRS pun bergegas lari dengan cepat pulang menuju kerumahnya yang tidak jauh dari warung kios Milik orang tuanya tersebut.
Dengan Bergegas Orang tua MRS Syamsu Rizal Melapor ke Kepling Agar kejadian tersebut tidak berlanjut
Karena takut diancam Dengan Kampak, MRS menambahkan dia dan temannya pun berhenti, sembari kebingungan dengan apa yang mereka alami saat itu.
Orang Tua MRS Syamsul Rizal Minta Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana dugaan Pengancaman
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/207/VIII/2020/TAPSEL/SUMUT, peristiwa itu terjadi di Perkayuan Batoh kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kejadian itu dilaporkan oleh Syamsul Rizal, ayah dari MRS, warga Perlayuan Baro kelurahan Padang Matinggi.
Syamsul Rizal Orang tua dari MRS Berharap Agar pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku kejahatan pengancaman dengan senjata tajam terhadap anak saya yang masih di bawah Umur. Sehingga kami percayakan sepenuhnya proses penyelidikan dan atau penyelidikannya kepada Polres Labuhanbatu. Sebagaimana komitmen bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin “tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara.(MAH)