LABUHANBATU-Dalam meningkatkan kebersihan lingkungan hidup dan merawat nama baik Kabupaten Labuhanbatu serta menggugah hati setiap orang supaya jangan buang sampah sembarangan baik dipinggir jalan, kedalam parit/selokan, sungai, kepekarangan orang lain, maka hari ini kembali kita pasang spanduk himbauan sekaligus ajakan dengan bahasa yang santun, kiranya warga yang masih suka dan atau senang buang sampah sembarangan dapat tergugah hati dan raganya tidak lagi buang sampah sembarangan, demikian jelas Kabid Pengelolaan Sampah Dan Limbah B-3, Supardi Sitohang, S, E mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (17/1/2021) di jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Utara.
Dalam penyampaiannya Kita menjalankan amanah Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T, M.T., melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Nasrullah, S.H., M.A.P, untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah termasuk kebersihan lingkungan hidup dalam Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi OPD dan Pejabat Struktural, kemudian memperhatikan Undang-Undang, Peraturan dan Ketentuan yang berlaku tentang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Labuhanbatu, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jum'at bersih, Sabtu Hijau dan Minggu Sehat di Labuhanbatu, ujar Supardi.
Lanjutnya, Kita galakkan kembali secara bersama-sama kebersihan lingkungan hidup sebagaimana yang diharapkan itu, melalui koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah paling bawah dan sangat dekat dengan warga atau masyarakat yaitu Para Kepala Lingkungan (Kepling), Kepala Dusun (Kadus) melalui Para Kepala Kelurahan (Lurah) dan Kepala Desa (Kadus). "Kita komunikasi langsung dengan Lurah dan Kepling" karena 80% para lurah dan Kades yang ada di Labuhanbatu ini cukup dekat dengan kita dan sudah terbiasa bercengkarama dan seloro-seloro" sebut Supardi Sitohang, S.E.
Kali ini kita ajak Lurah Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Nafsir Rambe, S.T., dan Bahrum Ritonga Kepling Gg. Aman Kel. Padang Bulan, untuk menghimbau warganya jangan membuang sampah rumah tangga ke pinggir jalan Adam Malik (Jalan Lintas Sumatera) dan menggalakkan kembali Jum'at bersih, mudah-mudahan Lurah dan Kepling merespon dengan membuat "spanduk" bersifat himbauan dan mengajak warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan dan supaya berlangganan pelayanan retribusi sampah Rp. 20.000, -/bulan dan daftarkan saja ke kepling untuk dikerjasamakan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, tegasnya.
Lokasi pemasangan spanduk dilakukan di jln. Adam Malik tepat diokasi pembuangan sampah liar yang setiap hari menggunung, membuat estetika kota semakin kumuh.
Dijelaskan, Supardi Sitohang, S.E., semua Lurah dan Kades selalu merespon dengan cepat jika diajak kerjasama dan secara bersama-sama melakukan kegiatan gotong royong, dan sebaliknya jika pihak Kelurahan yang melakukan giat kebersihan selalu kita respon dan kerjasamakan sehingga beban kerja yang berat itu dapat menjadi ringan karena dipikul secara bersama-sama.
Lanjutnya, "Di Tahun 2021 ini kita sangat berharap seluruh Kelurahan dan Desa semakin gencar melakukan kebersihan lingkungan dan kelola sampah rumah tangga di lingkungan/dusun masing-masing". Kita akan turun langsung ke Lingkungan dan Dusun melakukan pendekatan persuasif dan diskusi-diskusi tentang kelola sampah", , Kita akan turun membawa program kerja "Sampah selesai ditingkat Lurah dan Desa melalui pemanfaatan tehnologi tepat guna yaitu "Pemusnahan Sampah Tanpa Asap". Ya, sampah rumah tangga itu tanpa dipilah-pilah selesai dimusnahkan ditingkat Kepling/Dusun melalui pembakaran tanpa asap dan dipastikan tidak menimbulkan masalah lain seperti pencemaran lingkungan atau merusak emisi udara.
Baca juga:
Jambi Usulkan 3 Proyek Strategis ke Bappenas
|
Kata Supardi lagi, jika program kerja itu didukung penuh oleh pihak kelurahan/desa melalui Peraturan Kelurahan dan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah, maka sampah bisa selesai ditingkat Kepling/Dusun dan Kabupaten Labuhanbatu dapat selesaikan sampah tingkat Kabupaten tanpa Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah. Ya, jika program kerja bidang pengelolaan sampah ini dapat berhasil, maka kita tidak memerlukan TPA lagi. Semua keberhasilan itu tentunya punya proses dan memerlukan dukungan semua pihak. Semoga dapat berjalan dengan baik dan sukses, tutupnya.(MAH)