LABUHANBATU- Desak aksi tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengeluarkan surat himbauan dan ketegasan sanksi hukum perusahaan outsourcing dan beberapa perusahaan swasta bergerak perkebunan, pusat perbelanjaan, hotel, plaza/mall, Industri mempekerjakan karyawannya sebagai satpam, Namun perusahaan tersebut tidak memiliki dan tidak mematuhi Perkap. No. Pol. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Perkap No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang swakarsa.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra segera mengeluarkan intruksi kepada Ditbinmas Polda Sumut melakukan razia dan menindak tegas beberapa perusahaan swasta bergerak perkebunan, pusat perbelanjaan, hotel, plaza/mall, Industri mempekerjakan karyawannya sebagai satpam, Namun perusahaan tersebut tidak memiliki dan tidak mematuhi Perkap. No. Pol. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Perkap No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan swakarsa.
Terkait Perkap tersebut diatas, awak media melakukan wawancara kepada perusahaan perkebunan PT. S milik swasta di kabupaten labuhanbatu melalui humasnya, Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 09.00WIB di Rantauprapat.
Wartawan : Informasi diperoleh tim wartawan, apakah benar jasa pengamanan (Satpam) dikelola sendiri oleh perusahaan Anda dan apakah perusahaan memiliki BUJP dan izin operasional dikeluarkan Mabes Polri sesuai Perkap No. Pol. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ?
Humas Perusahaan PT. S : Benar satpam dikelola sendiri dan perusahaan memberikan SK terhadap karyawan untuk ditugaskan menjaga keamanan khusus area wilayah usaha perusahaan.
Menurut sepengetahuannya, Dalam mempekerjakan karyawan sendiri yang tugasnya menjaga keamanan (satpam) area wilayah usaha sendiri, jadi perusahaan tidak perlulah mengurus BUJP dan izin operasional yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Lanjutnya, Sejak dahulu hingga saat ini pekerjaan jasa pengamanan (Satpam) pihak perusahaan menyerahkan ke perusahaan outsourcing memiliki BUJP dan izin operasional dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Wartawan : Jika tidak memiliki BUJP dan izin operasional dikeluarkan oleh Mabes Polri izin. Bisa dijelaskan fasilitas apa diberikan kepada karyawan yang ditugaskan oleh perusahaan bidang jasa pengamanan (Satpam) ?
Humas Perusahaan PT. S : Memberikan SK Pengangkatan Karyawan Tetap Perusahaan dan fasilitas keamanan dan pelatihan dan setiap karyawan memiliki KTA Satpam dikeluarkan oleh Polda Sumut membidangi satpam. Selain itu, pihak perusahaan mematuhi instruksi Kapolri penggantian satuan pengamanan (satpam) perubahaan warna seragam satpam coklat.
Wartawan : Pihak perusahaan mematuhi instruksi Kapolri perubahaan warna seragam satpam sesuai Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang Swakarsa. Yang menjadi pertanyaan kepada pihak perusahaan tidak mematuhi Perkap. No. Pol. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan BUJP dan izin operasional dikeluarkan oleh Mabes Polri dan Perkap No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah ?
Humas Perusahaan PT. S : Pihak perusahaan hingga saat ini belum ada menerima surat himbauan dan mengikuti acara sosialisasi keamananan oleh instansi berwewenang setempat menegaskan ada sangsi tegas atau/ sangsi hukumnya, bahwasanya karyawan tetap perusahaan yang ditugaskan menjadi satpam dan menjaga keamanan di area perusahaan itu sendiri. Maka perusahaan tersebut harus wajib memilki BUJP dan Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Lanjutnya, Perusahaan bersedia mematuhi apabila instansi terkait seperti kepolisian R.I mengatakan perusahaan yang mempekerjakan karyawannya ditugaskan satpam untuk menjaga keamanan milik perusahaan wajib mengurus BUJP dan Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Bisa saja nanti pimpinan perusahaan mengeluarkan kebijakan mengurus BUJP dan izin operasional yang dikeluarkan oleh Mabes Polri atau. bisa saja jasa pengamanan (Satpam) dikelola oleh perusahaan outsourcing yang memiliki BUJP dan Izin Opersional, ujarnya.
Wartawan : Apa harapan Anda mewakili pihak perusahaan PT. S ?
Humas Perusahaan PT. S : Pihak Kepolisian mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan sendiri menjadi Satpam sesuai peraturan Pekerjaan Jasa Pengamanan (Satpam) dan sangsi tegas kepada perusahaan tidak mamatuhi peraturan Pekerjaan Jasa Pengamanan (Satpam).
Sementara itu secara terpisah, ketika dikonfirmasi Ditbinmas Polda Sumut, AKP Daryani. Apa diperbolehkan pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten labuhanbatu mengeluarkan kebijakan Jasa Pengamanan (satpam) untuk di perusahaan mereka sendiri tidak perlu memiliki legalitas berupa Izin Operasional (SIO) dan BUJP sesuai Peraturan Perkap No. 24 Tahun 2007 tentang system manajemen pengamanan organisasi perusahaan / instansi lembaga pemerintah. Mohon tanggapan dan tindakkan tegas dari Ditbinmas Polda Sumut ?
Apa diperbolehkan pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten labuhanbatu mengeluarkan kebijakan Jasa Pengamanan (satpam) untuk di perusahaan mereka sendiri hanya mematuhi pakaian seragam sesuai Perkap No. 04 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Mohon tanggapan dan tindakkan tegas dari Ditbinmas Polda Sumut.
Terkait Perkap. No. Pol. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan BUJP dan Perkap No. 24 Tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan/instansi lembaga pemerintah dan Perkap No. 04 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Apakah Ditbinmas Polda Sumut telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan yang menggunakan Jasa Pengamanan (Satpam) di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ditbinmas Polda Sumut, AKP Daryani mengatakan, Kalau swasta mereka boleh-boleh saja menggunakan tenaga keamanan swadaya, mereka dengan syarat. Jika menggunakan uniform satpam harus sudah pelatihan.
“Jika menggunakan uniform satpam belum Gada Pratama maka tidak boleh menggunakan uniform satpam dengan lebel Polda. Itu satpam organic Pak”, ucapnya Ditbinmas Polda Sumut, AKP Daryani melalui WhatsApp, Kamis (18/11/2021), sekitar pukul 15.40WIB.
Permasalahnya penggunaan baju satpam tidak bisa jika belum diklat. Ntar saya sambung ya pak sambil mengirim photo acara Peningkatan Kemampuan Auditor Surat Rekomendasi Badan Usaha Pengamanan.(MAH)