azhar harahap
azhar harahap
  • May 7, 2021
  • 2450

Akhirnya Terjawab Sudah, MK Terima Gugatan Dan Mengadili Perkara PSU Pilkada 2020

Akhirnya Terjawab Sudah, MK Terima Gugatan  Dan Mengadili Perkara PSU Pilkada 2020
Ket.Foto: Sekjen DPP LSM CIFOR, Bung Ismail Alex MI Perangin-angin (Atas), Istri-Istri Calon Bupati -Wakil Bupati Labuhanbatu Paslon No.03 ASRI

LABUHANBATU - Viralnya beredar dan mengingat pemberitaan berjudul “Sudah Jujurkah KPU dan Bawaslu Laksanakan Pilkada Labuhanbatu 2020 Sesuai UU ?, Berani Jujur Hebat” pada tanggal 05 Mei 2021 kemarin, yang mana dalam pemberitaan Pengiat Anti Korupsi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign di singkat CIFOR menyikapi dan akan menindaklanjuti kejanggalan hukum tata negara dan hukum lainnya terkait mekanisme dan Surat Keputusan KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, sehingga mendesak Dewan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera menindaklanjuti Akta Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakikota Tahun 2020 Nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021.

Pasalnya masyarakat Labuhanbatu ingin mengetahui tanggapan akademis dari sembilan hakim MK mengenai permasalahan yang serius. Tentu sebagai pertanggungjawaban moral dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi.

Dalam hal ini, Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI perangin-Angin mengatakan, kami mendapat informasi pada hari Kamis 06 Mei 2021, Panitera MK Muhidin telah menyurati Ketua KPU memberitahukan bahwa MK telah menerima 8 (delapan) permohonan perselisihan hasil pasca PSU. Bersaman dengan surat di atas, MK juga dengan resmi telah meregistrasi permohonan perselisihan PSU Kabupaten Labuhanbatu yang diajukan tanggal 29 April 2021 dengan  Registrasi Perkara Nomor 141/PHP/BHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faizal Amri Siregar, ST dengan Termohon KPU Kabupaten Labuhan Batu. Hari dan tanggal sidangnya akan segera ditetapkan MK.

Lanjutnya, “Alhamdulillah MK telah menyikapi polemik keresahaan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu karena mengenai permasalahan ini sangalah serius. Tentu MK sebagai pertanggungjawaban moral dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi mendengarkan kontroversi apakah MK akan menyidangkan permohonan pembatalan Keputusan KPU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2021 di 17 daerah yang diperintahkan MK akhinya terjawab sudah terbukti panitera MK telah menyurati Ketua KPU memberitahukan bahwa MK telah menerima 8 (delapan) permohonan perselisihan hasil pasca PSU pada hari Kamis 06 Mei 2021, ” ujarnya Ismail Alex, MI P kepada wartawan usai sholat Jum’at di Masjid Rantauprapat, Jum’at (07/05/2021). 

Dalam Persolan ini DPP LSM CIFOR sempat minta pendapat dari seorang akademis di bidang tata negara dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia dan mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc mengatakan, Dalam surat itu, Panitera MK juga menginformasikan kepada KPU bahwa  MK "akan segera menyelenggarakan pemeriksaan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan".

Dengan surat MK tersebut, maka menjadi jelas bahwa Keputusan Rekap Hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam Pilkada Desember 2020 yang lalu dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di MK. 

Yang mana KPU di beberapa daerah, antara lain di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah melangkah dengan menetapkan pasangan calon pemenang dan dituangkan dalam sebuah SK. Siapa paslon pemenang bahkan telah diumumkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu. DPRD juga telah mengusulkan pelantikan paslon pemenang kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut. Tindakan KPU Labuhanbatu diduga mendapat arahan KPU Pusat. Penetapan paslon pemenang didasarkan atas Keputusan KPU No 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 yang isinya kontroversial tidak sesuai dengan Putusan MK paling akhir tentang pelaksanaan PSU.

KPU Pusat mengira Putusan MK tentang PSU yang hasilnya langsung diumumkan KPU setempat tanpa harus melapor ke MK, berarti hasil PSU adalah final tidak bisa dipersengketakan lagi. Sebab itu, KPU tidak merubah ketentuan  Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 PKPU No. 19 Tahun 2020 bahwa hasil PSU langsung diumumkan dan disusul dengan Penetapan Paslon pemenang. Kini, dengan surat Panitera MK yang melaksanakan perintah Ketua M yang ditujukan kepada Ketua KPU bahwa MK akan menyidangkan kembali sengketa hasil PSU telah membuat KPU seperti "kecele" dan "kehilangan muka".

Untuk menutupi kesalahan itu, ada baiknya KPU Pusat memerintahkan KPU di daerah yang sudah terlanjur membuat SK penetapan paslon pemenang untuk membatalkannya. 

Kalau tidak, Bawaslu di daerah-daerah, menurut pendapat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc merupakan juga mantan Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Suharto dan BJ Habibie, kemudian menjadi anggota DPR/MPR RI, dan selanjutnya aktif dalam berbagai kegiatan di tingkat internasional, seperti ASEAN, AALCO dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Ia pernah menjadi Ketua Panitia Penyelenggara Konferensi Internasional tentang Tsunami dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika II di Jakarta dan beberapa kali memimpin delegasi Republik Indonesia ke persidangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membahas dan mensahkan berbagai Konvensi Internasional, antara lain UN Convention on Transnational Organized Crime di Palermo, Italia, dan UN Convention Against Corruption di Markas PBB di New York. Yusril juga pernah menjadi President dari Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang bermarkas di New Delhi, India sangat yakin akan mengalahkan KPU dalam perselisihan administrasi pemilihan yang dipersengketakan sehubungan dengan diterbitkannyq SK paslon pemenang.

Dengan penegasan MK bahwa lembaga itu akan mengadili sengketa PSU, maka jelaslah bahwa SK penetapan paslon pemenang yang dibuat KPU di daerah menjadi prematur. KPU daerah dan KPU Pusat harus bertanggungjawab dengan Surat-Surat Keputusan tentang Paslon Pemenang yang prematur itu.

Setelah kami mentelaah penjelasan dari pakar ahli tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc tersebut . DPP LSM CIFOR mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) R.I dan Gubernur Sumatera Utara menunda menyikapi Surat Keputusan KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 menunggu keputusan MK menindaklanjuti permohonan perselisihan PSU Kabupaten Labuhanbatu yang diajukan tanggal 29 April 2021 dengan  Registrasi Perkara Nomor 141/PHP/BHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faizal Amri Siregar, ST dengan Termohon KPU Kabupaten Labuhan Batu, Katanya Ismail Alex.(MAH)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU